nomor absen 32 and 2 tugas kewarganegaraan

Sumber Hukum Internasional

Dalam Bahasa Indonesia, kata sumber berarti asal-usul, asal mula. Sumber dapat diartikan materi atau bahan yang menjadikannya sebagai hokum. Sumber juga diartikan sebagai proses yang berkesinambungan berupa rangkaian peristiwa ataupun fakta. Sumber adalah bentuk atau wujud yang tampak. Berdasarkan pengertian sumber tersebut, kita pelajari mengenai sumber hubungan internasional.
Sumber hukum internasional ada dua macam, yaitu sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam arti formal.

a. Sumber Hukum Internasional Dalam Arti Material
Berarti mempersoalkan tentang dasar-dasar berlakunya hukum internasional atau mempersoalkan mengapa hukum internasional itu mempunyai kekuatan mengikat atau apa sebenarnya yang menjadi daya ikat berlakunya hukum internasional.
b. Sumber Hukukm Internasional dalam arti formal
Berarti sumber hukum darimana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional yang dipergunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah hubungan internasional.
Dalam literatur ilmu hukum, sumber hukum dalam arti formalmuncul dalm bentuk peraturan-peraturan hukum yang berlaku sebagai hukum positif, yaitu hukum yang tertulis dan hukum yang tidak tertulis.
Hukum yang berbentuk tertulis dituangkan dalam bentuk formal tertentu, antara lain :
1. Peraturan perundang-undangan
2. Persetujuan atau perikatan-perikatan yang berbentuk tulisan antara dua pihak atau lebih, putusan-putusan lembaga, organisasi-organisasi atau badan-badan swasta, dll semuanya berlaku internal dan ditaati sebagai hukum oleh pihak-pihak yang terkait di dalamnya
3. Traktat atau perjanjian-perjanjian internasional dalam segala bentuk dan macamnya
4. Keputusan atau resolusi dari organisasi-organisasi atau lembaga-lembaga internasional
5. putusan badan-badan penyelesaian sengketa, seperti badan peradilan dan putusan badan arbitrase atau yang biasa disebut yurisprudensi
Adapun hukum yang tidak tertulis atau tidak dituangkan dalam bentuk formal tertentu seperti hukum kebiasaan, dan pendapat para ahli, atau yang biasa disebut doktrin.
Teori yang muncul dalam sumber hukum internasional, yaitu sebagai berikut:
1. Teori hukum alam (Aliran naturalis), yaitu doktrin yang bersandar pada hak-hak asasi dan berasal dari tuhan.
2. Teori Positifisme, yang menyatakan hakekat yang mendasari berlakunya hukum internasional ialah adanya persetujuan negara-negara berdaulat, untuk meningkatakan diri pada kaidah-kaidah atau norma-norma hukum internasional.

Klasifikasi yang dapat ditarik dari sumberhukum menurut pasal 38 ayat 1 piagam Mahkamah Internasional ( Statute of the international Court of Justice), yaitu sumber hukum utama (primer), yang terdiri dari :
1. Perjanjian Internasional (Traktat/Treaty)
2. Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktik umum dan diterima sebagai hukum
3. Asas-asas hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab
4. Keputusan-kepputusan hakim dan ajaran-ajaran para ahli hukum internasional dari berbagai negara sebagai alat tambahan untuk menentukan hukum
5. Pendapat-pendapat para ahli hukum yang terkemuka


Faktor Pendorong Perlunya membina Hubungan dengan Negara Lain.

Negara, pada umumnya memerlukan kerjasama untuk mengejar ketinggalan, meningkatkan kemakmuran, dan mejaga stabilitas. Suatu Negara dapat melakukan hubungan Internasional manakala kemerdekaan dan kedaulatannya baik secara de facto maupun secara de jure telah di akui oleh negaranya.

Perlunya kerjasama Internasional dalam bentuk hubungan Internasional dipemgaruhi oleh factor internal dan factor eksternal.

a. Faktor Internal
Faktor Internal adalah adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya, baik melalui kudeta maupun intervensi dari Negara lain.

b. Faktor Eksternal
Faktor Eksternal adalah kekuatan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu Negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerjasama dengan Negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, social, dan budaya, serta pertahanan dan keamanan.

Hukum alam tersebut mencakupi :
a. Hukum alam
b. Membangun komunikasi yang baik dengan bangsa lain
c. Tatanan dunia baru
d. Perdamaian dunia

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

0 komentar:

Posting Komentar

it's me

vava and friends

vava and friends

vava and friends